POPNEWS.ID - Pemkot Samarinda menerbitkan surat edaran dengan Nomor: 300/0711/011.04 tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lembaran di trotoar jalan Kota Samarinda, selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPRD Samarinda.
Alasan larangan tersebut, tidak lain karena mengganggu keindahan dan tata Kota dan sesuai dengan semangat untuk menata Kota Tepian yang lebih baik lagi.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur mengatakan hal itu bagus untuk tata kota.
Lembaga terkait atau masyarakat pun harus mematuhinya.
“Mau nggak mau masyarakat harus mematuhi karena jelas untuk menata Kota Samarinda menjadi lebih baik lagi,” ucapnya kepada media ini, Kamis (16/3/2023).