Kamis, 5 Desember 2024

Berita Regional Hari Ini

Dampak Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Terasa Sampai Kaltim, Kadis Akan Kroscek

Jumat, 7 Januari 2022 22:43

Foto ilustrasi Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny.

POPNEWS.ID - Aturan main dan peta perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara berubah.

Perubahan terjadi karena Presiden RI Joko Widodo nyatakan cabut 2.078 izin tambang di seluruh Indonesia.

Apa dampaknya bagi daerah terutama wilayah yang memiliki banyak konsesi pertambangan, dijelaskan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny.

Dilansir dari Tribun, Christianus Benny menerangkan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia juga mengakibatkan pengaru di Kaltim.

Pada Jumat (7/1/2022), Christianus Benny katakan pencabutan izin tambang itu bukan karena adanya arahan dari pihak Kementerian ESDM.

Pencabutan izin usaha pertambangan itu berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2022.

Christianus Benny mengatakan ada sekitar 20-an tambang yang dicabut izinnya.

Menurutnya, bahwa ada izin usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan-kawasan hutan.

"Yang dicabut konsesi di kawasan hutan yang beberapa bagian september 2015 sampai juni 2021," ujar Christianus Benny ketika ditemui usai acara HUT Provinsi Kaltim di Hotel Mercure, Samarinda.

Dugaan Christianus Benny, ada beberapa alasan yang mendasari pencabutan izin tambang.

Beberapa alasan itu diambil pemerintah pusat melalui Kementerian BKPM untuk cabut izin usaha pertambangan.

Kemungkinan bisa saja izin usaha yang kadaluarsa. Christianus Benny menambahkan bisa juga karena perusahaan tidak beroperasi lagi.

Atau izin usaha masuk dalam konsesi kehutanan menjadi kemungkinan penyebab izin tambang dicabut.

"Ini dicabut karena tak beroperasi. Ada dicabut karena masuk konsesi kehutanan, lalu kena evaluasi mungkin karena masalah," ujarnya.

Dari keterangan Christianus Benny, pihaknya langsung koordinasi ke Kementerian ESDM setelah Presiden keluarkan pengumuman pencabutan izin pertambangan dan hak guna usaha.

Kementerian ESDM sendiri menurut Christianus Benny tidak menutup izin tambang berdasarkan pengumuman Presiden itu.

"Belum dikasih alasan. Nanti saya kroscek lagi. Bisa jadi jamrek, izin lingkungan dan lain-lain," kata Benny.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sampaikan pengumuman terkait pencabutan ribuan izin usaha pertambangan, Kamis (6/1/2022).

Tak hanya mencabut izin usaha sektor pertambangan, pemerintah juga mencabut ratusan izin hak guna usaha perkebunan dan kehutanan. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment