POPNEWS.ID - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, bicara tentang Pencabutan izin-izin yang tidak beroperasi, Jumat (7/1/2022).
Izin-izin itu antara lain izin perusahaan pertambangan atau IUP, Hak Guna Usaha atau HGU, dan Hak Guna Bangunan atau HGB.
Pencabutan ini menurut Menteri Investasi BPKM Bahlil Lahadalia berdasarkan kajian terhadap izin-izin yang tidak beroperasi.
Kementerian Investasi juga mempertimbangkan telah lakukan kebijakan investasi yang berkeadilan, investasi yang bermanfaat untuk banyak orang.
"Karena kita ingin investasi itu harus betul-betul mewujudkan rasa keadilan yang komprehensif," kata Bahlil.
Menurut Menteri Bahlil, kebijakan ini akan melewati proses pencabutan. Setelah dicabut, izin-izin itu akan dikelola oleh perusahaan kredibel, kelompok masyarakat, organiasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi.
"Perusahaan tidak boleh mengatur negara. tetapi pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Contoh IUP, dari 2078 ditambah 19 sekarang," kata Menteri Bahlil.