POPNEWS.ID - Kabar gembira khusus calon warga IKN Nusantara.
Pasalnya, harga mobil listrik di IKN Nusantara dipastikan lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Diketahui, Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik murni alias Battery Electric Vehicle (BEV) yang diproduksi di dalam negeri dalam kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2.
Dalam beleidnya dikatakan, kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi BEV yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga tak dikenakan pajak.
Kemudian pembebasan instrumen PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggaet investasi di dalam negeri seraya menciptakan kawasan rendah emisi di IKN Nusantara.