Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Terkini

Apa Fokus Pembangunan IKN Tahap Pertama, Simak Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Selasa, 18 Januari 2022 22:4

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan usai Paripurna Pengesahan UU Pemindahan IKN, Selasa (18/1/2022). (Foto: capture Youtube DPR RI)

POPNEWS.ID - Pengesahan UU IKN telah dilakukan DPR RI, Selasa 18/1/2022).

Pengesahan UU IKN itu mempertegas langkah pemerintah untuk relokasi IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Akan ada lima tahapan relokasi IKN dari Jakarta ke Kaltim. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani lima tahapan itu adalah:

1. Tahap pertama

Tahap pertama ini akan dimulai dari tahun 2022 hingga 2024.

Menteri Sri Mulyani katakan bahwa tahapan pertama ini sangat kritis.

Jika dilihat dari aspek pendanaannya akan dilihat apa yang menjadi triger awal.

"Setelah itu kita akan tahu momentum pembangunan selanjutnya bagaimana untuk bisa menciptakan jangkar bagi pembangunan IKN dan pemindahannya," kata Menteri Sri Mulyani yang disiarkan dari tayangan kanal You Tube DPR RI.

Pihaknya di kementerian dan lembaga terkait akan membuat rencana induk berisi detail pembangunan dan pemindahan IKN.

Rencana induk itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Namun dalam hal ini, pastinya akan dilaksanakan oleh Kementerian yang sangat penting yaitu Kementerian PUPR.

“Pertama soal akses, jalan menjadi sangat penting namun juga bisa menggunakan alternatif pelabuhan. Dua hal itu menentukan bagaimana akses dan kemudian momentum pembangunan dijalankan,” ujarnya.

Di dalam pembahasan IKN jelas Sri Mulyani, sudah dijelaskan mengenai identifikasi wilayah serta kawasan pemerintahan dan kawasan inti pemerintahan.

“Makanya di tahun 2022 hingga 2024 itu fokusnya lebih ke design dari pelaksanaan yang paling prioritas, sehingga momentum itu dapat berjalan,” ujar Menteri Sri Mulyani.

2. Tahap kedua dan selanjutnya

Tahap kedua pembangunan IKN hingga tahap ketiga sampai kelima itu akan mulai tahun 2025 hingga 2045.

Pihaknya akan membuat rencana induk secara detail yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden.

Perlu diketahui ulang bahwa proyek Ibu Kota Negara baru memiliki kawasan 56.180 hektare.

Letaknya di provinsi Kalimantan Timur.

Secara keseluruhan, ada 256.142 hektare telah disisihkan pemerintah untuk realisasi proyek IKN. (Redaksi)

Berita ini telah terbit di PojokNegeri.com.

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment