Selasa, 19 November 2024

Antisipasi Potensi Pelanggaran di Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Mulai Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilu

Minggu, 14 Juli 2024 15:24

Suasana diskusi dan sosialisasi Bawaslu Kaltim tentang peran penting media di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

POPNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi dengan mengusung tema "Peran Media dalam Meningkatkan Pengawasan partisipatif" di Setiap Hari Coffee, Jalan Ir H. Juanda, Samarinda Ulu, Sabtu (14/7/2024) malam.

Hal itu dilakukan sebagai upaya Bawaslu Kaltim dalam mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan, baik berupa pelanggaran maupun terkait partisipatif semua pihak pada Pilkada 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan sebagai langkah antisipasi agar potensi pelanggaran Pemilu dapat dihindari yakni dengan melakukan pemetaan kerawanan.

Pemetaan berdasarkan dari informasi dan pengalaman penyelenggaraan serta pengawasan dalam proses Pemilu sebelumnya.

Diungkap anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung, menyebut bahwa Kaltim sendiri menempati peringkat kelima nasional dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) sebesar 77,04 poin.

Peringkat pertama ditempati oleh Jakarta 88,95 poin; Sulawesi Utara 87,48; Maluku Utara 84,86; Jawa Barat 77,04.

"Proses pengambilan data IKP sama pentingnya dengan data pemilu. IKP mencakup empat dimensi: konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi," ujar Galeh, Sabtu (13/7/2024).

Pemetaan kerawanan pemilihan adalah turunan dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikembangkan oleh Bawaslu RI.

Setiap menjelang Pemilu, Bawaslu menyusun indeks kerawanan untuk mengukur secara sistemik dan memetakan setiap daerah secara komprehensif.

IKP memiliki signifikansi penting baik secara internal maupun secara eksternal.

Bagi jajaran Bawaslu, IKP menjadi instrumen penting untuk mendesain program dan antisipasi kompleksitas persoalan dalam proses pemilihan.

Kompleksitas ini disederhanakan untuk mengelompokkan kategori pelanggaran dan melakukan pembobotan sesuai dengan daya kerusakannya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment