Hak penguasaan atas tanah masyarakat berdasar wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
"Kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan milik masyarakat adat," paparnya.
Dirinya berharap jangan sampai terjadi kasus tanah adat terserobot oleh pihak lain.
DPRD berupaya masyarakat tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.
"Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan Ibu Kota Nusantara," tegasnya. (advertorial)