Senin, 6 Mei 2024

Advertorial DPRD Kaltim

Antisipasi Efek Negatif Perpindahan IKN, DPRD Kaltim Lindungi Tanah Adat dari Penyerobotan

Selasa, 20 September 2022 14:51

Proyek pembangunan jembatan di Jalan Lingkar Sepaku Segmen 3 Penajam Paser Utara. (Foto: capture Youtube SP Channel)

Hak penguasaan atas tanah masyarakat berdasar wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. 

"Kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan milik masyarakat adat," paparnya.

Dirinya berharap jangan sampai terjadi kasus tanah adat terserobot oleh pihak lain.

DPRD berupaya masyarakat tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.

"Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan Ibu Kota Nusantara," tegasnya. (advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment