Minggu, 19 Mei 2024

Advertorial DPRD Kaltim

Antisipasi Efek Negatif Perpindahan IKN, DPRD Kaltim Lindungi Tanah Adat dari Penyerobotan

Selasa, 20 September 2022 14:51

Proyek pembangunan jembatan di Jalan Lingkar Sepaku Segmen 3 Penajam Paser Utara. (Foto: capture Youtube SP Channel)

POPNEWS.ID - Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur diharapkan tidak menggerus hak-hak warga lokal.

Satu diantaranya yakni hak agraria atau pertanahan adat.

Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, berupaya memberikan perlindungan terhadap hak tanah masyarakat adat di Kaltim.

Perlindungan terhadap tanah adat telah tertuang dalam Perda  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

"Kita yang notabene masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri," kata Veridiana, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, Tanah Ulayat merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Hak penguasaan atas tanah masyarakat berdasar wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. 

"Kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan milik masyarakat adat," paparnya.

Dirinya berharap jangan sampai terjadi kasus tanah adat terserobot oleh pihak lain.

DPRD berupaya masyarakat tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.

"Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan Ibu Kota Nusantara," tegasnya. (advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment