Minggu, 19 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Anjal Gepeng Masih Jadi PR Kota Tepian, DPRD Samarinda Harap Kesadaran Masyarakat

Senin, 5 September 2022 18:53

Ilustrasi pengemis dan anak jalanan di Samarinda

Di sejumlah perempatan jalan protokol di Samarinda juga Perda tersebut telah terpampang jelas, termasuk dituliskan hukuman denda kepada warga yang memberikan sejumlah uang dengan besaran denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.

"Itu tergantung pada kesadaran masyarakat, kita sudah punya Perda-nya, semua akhirnya tergantung pada siapa? Kepada masyarakatnya. mereka (Gepeng) kalau nggak dikasih uang pasti mereka nggak bakal ada disitu," tegas Puji sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Puji menjelaskan, Komisi IV sebenarnya pernah memasangkan spanduk terkait larangan untuk tidak memberikan uang atau barang lainnya kepada Gepeng.

Tapi sepanduk tersebut di sobek oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kan pernah kita pasang sepanduk di simpangan-simpangan jalan, paginya kita pasang besok sudah ngga ada lagi. Ini juga peran serta masyarakat yang paling utama," jelasnya.

Permasalahan tersebut, lanjut dia, menjadi satu dari sekian banyaknya permasalahan yang tentu menjadi PR bersama, baik Pemkot, DPRD maupun masyarakat umumnya.

"Belum lagi nanti masalah anak-anak berkebutuhan khusus, belum lagi sekolah-sekolah inklusif yang tentu perlu ditangani. Ini menjadi pekerjaan kita bersama. Kami sangat mengharapkan peran dari masyarakat juga," harapnya. (advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment