POPNEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Febrie Adriansyah untuk menghentikan proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara setelah menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi persyaratan hukum.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan putusan sela tersebut pada Senin (26/10/2026).
Dalam putusannya, majelis menyatakan akan mempertimbangkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie dan tim advokatnya bersama putusan akhir.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Akhmad Fijiarsyah.
Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan pokok perkara pada Senin (2/11) dan Rabu (4/11).
Hakim Nilai Dakwaan Telah Memenuhi Syarat
Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa telah mencantumkan identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang menjadi dasar tuntutan.
Menurut hakim, uraian tersebut memungkinkan Febrie memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan.
Hakim anggota Sunoto menjelaskan bahwa sebagian besar keberatan Febrie dan tim advokatnya berkaitan dengan substansi perkara.
Karena itu, majelis akan menilai dalil-dalil tersebut setelah memeriksa alat bukti dalam persidangan.
Sunoto juga menyebut sebagian keberatan menyasar tindakan penyidikan yang bukan objek perlawanan, sedangkan keberatan lainnya menyangkut ketidakcermatan redaksional yang tidak memengaruhi inti dakwaan.
Berdasarkan Pasal 206 ayat (3) KUHAP Nasional, majelis memutuskan memeriksa perlawanan tersebut bersama putusan akhir.
Hakim juga tidak mengabulkan permintaan pengembalian berkas dan barang bukti kepada penuntut umum maupun permohonan pembebasan Febrie dari tahanan.
Majelis menyatakan penahanan tetap sah berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan.
Didakwa Memeras Saksi Kasus Jiwasraya
Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI pada 2020.
Dalam dakwaan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya.
Jaksa menduga Febrie menekan Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain pemerasan, jaksa mendakwa Febrie melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS atau setara Rp7,88 miliar.
Jaksa menduga Febrie menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening atas nama orang lain, transfer kepada pihak lain, penempatan modal di perusahaan, serta pembelian tanah, bangunan, emas, dan mobil Toyota Fortuner. Jaksa juga menyebut adanya penempatan uang di sejumlah brankas, kamar kos, kantor, dan rumah.
Atas dakwaan tersebut, Febrie terancam pidana berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan jaksa.
Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan. (*)
Inti Berita
- Hakim memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara setelah menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi persyaratan hukum.
- Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan putusan sela tersebut pada Senin (26/10/2026).
- Dalam putusannya, majelis menyatakan akan mempertimbangkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie dan tim advokatnya bersama putusan akhir.
Baca Juga:

Redaksi Popnews
Tim editorial yang menghadirkan berita hiburan terkini dan terpercaya.
Diana Putri
Editor Hiburan Popnews


