Dengan demikian, langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU.
Lebih lanjut Anas mengatakan, saat ini sejumlah opsi penyelesaian telah dibuat, hanya saja ia enggan membeberkan detailnya.
Pasalnya, opsi tersebut masih terus dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati dalam mencari solusi terbaik.
"Kita terus matangkan kita terus matangkan. Kita cari solusi yang terbaik karena sebagian besar non ASN ini ada di pemerintah daerah, lebih dari 50% ada di pemerintah daerah," ujar Anas.
"Saya tidak ingin sampaikan hari ini (opsi) karena kita sedang godog.
Tapi sudah hampir ada titik temu antara DPR, pemerintah, dengan asosiasi bupati, wali kota dan gubernur se-Indonesia," pungkasnya. (*)