POPNEWS.ID - Pemerintah nampaknya sudah mulai menemukan solusi terhadap rencana penghapusan pegawai honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer di tanah air.
Adapun pegawai honorer akan dihapus per 28 November 2023.
Anas mengatakan, pihaknya menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian perkara ini.
Dalam proses pembahasan penyelesaiannya, pemerintah telah menemukan titik temu.
Hal ini pun selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita ada poin-poin. Pertama kita akan menghindari PHK massal.
Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November," kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).