
POPNEWS.ID – Ketegangan antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencuat menyusul rencana pengembalian kepesertaan jaminan kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke daerah asal peserta.

Samarinda Jadi Daerah dengan Beban Terbesar
Dalam skema redistribusi tersebut, Kota Samarinda tercatat sebagai daerah dengan jumlah peserta terbanyak yang akan dikembalikan, yakni mencapai 49.742 jiwa.
Selain itu, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa juga masuk dalam daftar daerah terdampak kebijakan.
Besarnya jumlah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan baru terhadap kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Wali Kota Samarinda Tegas Menolak
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut karena dinilai tidak melalui proses koordinasi yang semestinya.
Menurutnya, kebijakan itu disampaikan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam pembahasan awal.
“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” ujarnya.
Dinilai Bukan Sekadar Redistribusi
Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilihat hanya sebagai redistribusi kepesertaan, melainkan sebagai pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari pemerintah provinsi ke daerah.
Ia menilai langkah itu menjadi tidak adil karena dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan.
“Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal,” katanya.
Disebut Sebagai Unfunded Mandate
Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan tersebut sebagai unfunded mandate, yakni penugasan tanpa disertai dukungan anggaran yang memadai.
Padahal, program pembiayaan peserta PBPU dan BP sebelumnya merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah berjalan sejak 2019.
“49 ribu yang dikembalikan oleh provinsi, itu bukan kemauan pemerintah kota untuk dibiayai oleh pemerintah provinsi, tapi atas permintaan pemerintah provinsi melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub nomor 25 tahun 2025,” tegasnya.
Soroti Dasar Hukum dan Prosedur
Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar regulasi operasional yang kuat. Selain itu, kebijakan hanya disampaikan dalam bentuk surat administratif tanpa disertai kajian fiskal dan analisis dampak yang komprehensif.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Minta Penundaan dan Evaluasi Menyeluruh
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda meminta agar kebijakan redistribusi tersebut ditunda.
Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan secara rinci dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana implementasi kebijakan ke depan, termasuk untuk tahun 2027.
Dorong Sinergi Antar Pemerintah Daerah
Sebagai solusi, Andi Harun mengusulkan adanya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.
“Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” pungkasnya.
(Redaksi)

