
POPNEWS.ID – Polemik kebijakan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kalimantan Timur semakin menghangat setelah Sekretariat Provinsi (Sekprov) Kaltim menerbitkan surat bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026.
Surat tersebut meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan iuran BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kebijakan ini memicu perdebatan di tingkat daerah karena menyangkut keberlanjutan jaminan kesehatan bagi puluhan ribu warga miskin.
Pemerintah Kota Samarinda langsung merespons kebijakan tersebut dengan sikap penolakan terhadap implementasi saat ini.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa Pemkot tidak menolak program bantuan kesehatan bagi masyarakat miskin, tetapi menolak mekanisme pelaksanaannya.
Andi Harun menyampaikan bahwa pemerintah kota sebenarnya siap mendukung program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Namun, ia menilai kebijakan tersebut tidak dapat langsung diterapkan tanpa proses transisi dan dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak menolak secara utuh, kami menolak untuk kondisi saat ini,” ujar Andi Harun dalam sebuah seminar di Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda.
Masalah Waktu dan Dampak APBD
Andi Harun menyoroti waktu terbitnya kebijakan yang muncul setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 disahkan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan penyesuaian anggaran secara mendadak.
Menurutnya, perubahan skema pembiayaan di tengah tahun anggaran berpotensi mengganggu pos belanja lain yang sudah direncanakan, termasuk sektor pelayanan dasar.
Pemkot Samarinda menilai setiap perubahan kebijakan fiskal seharusnya melalui pembahasan sebelum APBD di sahkan agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan anggaran.
Pemkot Samarinda juga mengingatkan potensi dampak langsung terhadap masyarakat miskin apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa masa transisi.
Pemerintah kota mencatat sedikitnya 49.742 warga tidak mampu di Samarinda yang bergantung pada skema PBI untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Andi Harun menegaskan bahwa perubahan mendadak dalam skema pembiayaan dapat mengganggu akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan tersebut.
Ia menilai pemerintah harus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat perubahan administratif.
“Ini menyangkut rakyat kecil. Ada ancaman gangguan layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga,” ujarnya.
Perdebatan Dasar Hukum dan Regulasi
Selain persoalan anggaran, Pemkot Samarinda juga menyoroti aspek hukum dalam kebijakan tersebut.
Pemerintah kota menilai kebijakan Sekprov berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 yang masih berlaku.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah provinsi masih memiliki tanggung jawab terhadap pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.
Pemkot menilai perubahan skema pembiayaan harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan konflik regulasi.
Pemkot juga mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk keberlanjutan pembiayaan bagi masyarakat miskin.
Andi Harun menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari sisi prosedur.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan koordinasi lintas pemerintahan.
Ia menilai keputusan yang diambil tanpa pembahasan lintas daerah berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam tata kelola pemerintahan.
Pemkot Samarinda pun menyatakan telah mengirimkan surat resmi penolakan kepada pemerintah provinsi sebagai bentuk respons administratif.
“Saya ini orang hukum, dan saya bertanggung jawab secara intelektual. Ini bukan soal siapa benar atau salah, tapi soal apakah sesuai hukum atau tidak,” tegasnya.
Pemkot Tegaskan Bukan Soal Kemampuan Anggaran
Di tengah sorotan publik, Andi Harun menepis anggapan bahwa penolakan Pemkot Samarinda disebabkan keterbatasan fiskal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota memiliki kemampuan anggaran untuk mendukung program kesehatan masyarakat miskin.
Namun, ia kembali menekankan bahwa persoalan utama terletak pada mekanisme kebijakan yang di anggap tidak tepat.
Ia menyebut narasi yang menyederhanakan persoalan menjadi soal kemampuan anggaran dapat menyesatkan publik.
“Kami mampu, bahkan kalau harus jatuh bangun demi rakyat kami akan lakukan. Tapi ini soal cara yang tidak benar,” katanya.
Dorongan Dialog dan Penyelesaian Bersama
Pemkot Samarinda mendorong agar polemik ini diselesaikan melalui forum diskusi terbuka yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya. Pemerintah kota menilai dialog menjadi kunci untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Andi Harun menegaskan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan dalam setiap kebijakan strategis, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan dasar seperti kesehatan.
Ia memperingatkan bahwa keputusan sepihak tanpa komunikasi yang baik dapat menimbulkan ketegangan antarpemerintah daerah.
Di tengah perdebatan kebijakan ini, semua pihak sepakat bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tidak boleh terganggu. Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi warganya.
“Pelayanan kepada masyarakat miskin tidak boleh berhenti. Itu prinsip yang harus kita jaga bersama,” tutup Andi Harun.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik Kalimantan Timur karena menyangkut tata kelola anggaran, pembagian kewenangan, dan keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. (*)

