Regional
Trending

Stop Diskriminasi Digital, PUSHAM-MT LPPM Unmul Tuntut Pelaku Video Merendahkan Disabilitas Bertanggung Jawab

POPNEWS.ID –  Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) LPPM Universitas Mulawarman (Unmul) mengecam keras beredarnya video di media sosial yang diduga memuat tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.



Menurut PUSHAM-MT, video tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk perendahan martabat manusia yang berpotensi memperkuat stigma dan menormalisasi perundungan terhadap kelompok rentan.

“Ruang digital harus tunduk pada prinsip non-diskriminasi dan penghormatan martabat manusia. Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan siapapun, terutama kelompok rentan,” ujar Ketua PUSHAM-MT, Musthafa dalam rilis yang diterima media ini.

Konten Diskriminatif Memperkuat Stigma

PUSHAM-MT menjelaskan bahwa unggahan yang mengejek, merendahkan, atau mengeksploitasi penyandang disabilitas bisa memicu kekerasan simbolik maupun psikologis.

Lembaga tersebut menekankan, setiap bentuk konten yang menggunakan disabilitas sebagai bahan komodifikasi untuk sensasi, popularitas, atau keuntungan harus dihentikan.

“Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan siapapun, terlebih lagi terhadap kelompok rentan,” tegasnya.

Tuntutan PUSHAM-MT

Sehubungan dengan hal tersebut, PUSHAM-MT menyatakan:

1. Mengecam setiap bentuk unggahan yang mengejek, merendahkan, mengeksploitasi, atau menjadikan disabilitas sebagai bahan komodifikasi untuk sensasi, popularitas, atau keuntungan.

2. Menuntut pelaku untuk:

a) segera menghapus dan menghentikan penyebarluasan unggahan yang diskriminatif;

b) bertemu langsung dengan korban dan/atau keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara tulus;

c) menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui kanal yang relevan (dengan bahasa yang berperspektif disabilitas dan tidak menyalahkan korban);

3. Meminta platform media sosial untuk:

a) melakukan takedown terhadap setiap unggahan yang memuat unsur diskriminasi terhadap penyandang disabilitas;

b) memastikan penegakan pedoman pengguna secara konsisten;

c) menjalankan mekanisme pelaporan yang responsif, termasuk eskalasi kasus yang menyasar kelompok rentan;

d) mencegah pengunggahan ulang (re-upload).

4. Mendorong pihak-pihak terkait, untuk menghentikan kerja sama komersial yang memonetisasi unggahan diskriminatif, serta mengadopsi kebijakan “no hate/no discrimination content”.

5. Menghimbau publik untuk tidak menyebarluaskan unggahan diskriminatif. (tim redaksi)

Show More
Back to top button