
POPNEWS.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Lesti Kejora.
Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam laporan yang di ajukan oleh Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Kabar tersebut di sampaikan langsung oleh suami Lesti, Rizky Billar, usai mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum mereka, Sadrakh Seskoadi, pada Rabu (25/2).
Billar hadir untuk mewakili Lesti yang tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang hamil besar.
“Alhamdulillah, hari ini resmi dideklarasikan bahwa kasusnya ditutup. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi hal seperti ini yang mengganggu ketenangan keluarga kami,” ujar Billar di hadapan awak media.
Sadrakh menegaskan penyelidikan menyimpulkan kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang di laporkan.
Ia juga memastikan perkara tersebut secara substansi telah selesai sejak 29 Januari, namun baru benar-benar rampung setelah pihaknya memenuhi panggilan penyidik.
Bermula dari Dugaan Cover Lagu Tanpa Izin
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Lesti menyanyikan ulang sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores pada 2018 dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin.
Beberapa lagu yang disebut antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, dan Buaya Buntung.
Merasa di rugikan, pihak Yoni Dores melayangkan somasi sebanyak dua kali sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lesti sendiri sempat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Oktober 2025.
Penyidik kemudian mendalami unsur pidana yang di laporkan sebelum akhirnya menyatakan perkara tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Jadi Pembelajaran untuk Semua Pihak
Rizky Billar mengaku langsung menyampaikan kabar penghentian penyelidikan itu kepada sang istri. Ia menyebut Lesti sejak awal yakin bahwa laporan tersebut tidak tepat sasaran.
Menurut Billar, peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi mereka agar lebih berhati-hati dalam setiap langkah profesional, meskipun urusan teknis biasanya di tangani manajemen dan penyelenggara acara.
Ia juga berharap semua pihak lebih cermat sebelum melayangkan laporan hukum agar tidak merugikan waktu dan tenaga banyak pihak.
Sementara itu, Sadrakh memastikan kliennya tidak perlu lagi menjalin komunikasi dengan pihak pelapor karena perkara telah resmi di nyatakan selesai. (*)