Lifestyle
Trending

Studi BRIN Ungkap Praktik Kumpul Kebo Lebih Marak di Indonesia

POPNEWS.ID – Fenomena kumpul kebo atau kohabitasi semakin sering muncul dalam perbincangan publik di Indonesia.



Istilah ini merujuk pada pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Dalam kajian ilmiah, praktik tersebut dikenal sebagai kohabitasi.

Sejumlah peneliti menilai, fenomena ini muncul seiring pergeseran pandangan masyarakat terhadap relasi dan pernikahan.

Artikel di The Conversation menyebutkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia mulai memandang pernikahan sebagai institusi yang rumit, mahal, dan sarat aturan.

Kondisi itu mendorong sebagian pasangan memilih kohabitasi yang mereka anggap lebih sederhana dan mencerminkan cinta yang lebih tulus tanpa campur tangan negara maupun institusi agama.

 Masih Dianggap Tabu di Asia

Meski tren kohabitasi meningkat di berbagai negara Barat, praktik ini masih dianggap tabu di banyak wilayah Asia, termasuk Indonesia.

Budaya, tradisi, dan nilai agama yang kuat membuat masyarakat memandang kumpul kebo sebagai perilaku menyimpang.

Jika pun terjadi, kohabitasi biasanya berlangsung singkat dan sering dianggap sebagai tahap awal sebelum pernikahan.

Namun, kondisi tersebut tidak berlaku merata.

Penelitian menunjukkan bahwa kohabitasi lebih banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim dan memiliki tingkat penerimaan sosial yang lebih tinggi.

Temuan Penelitian di Manado

Studi berjudul The Untold Story of Cohabitation yang terbit pada 2021 mengungkap fakta menarik tentang praktik kohabitasi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengungkapkan bahwa 0,6 persen penduduk Kota Manado menjalani kohabitasi.

Yulinda menyebutkan, pasangan memilih kumpul kebo karena tiga faktor utama.

Pertama, beban finansial pernikahan yang berat.

Kedua, prosedur perceraian yang rumit jika pernikahan berakhir.

Ketiga, adanya penerimaan sosial di lingkungan sekitar.

Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) BKKBN menunjukkan bahwa 24,3 persen pasangan kohabitasi berusia di bawah 30 tahun.

Sebanyak 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, sementara lebih dari separuh bekerja di sektor informal.

Selain itu, 1,9 persen perempuan dalam hubungan kohabitasi tercatat sedang hamil saat survei berlangsung.

Dampak Negatif bagi Perempuan dan Anak

Yulinda menegaskan bahwa kohabitasi membawa dampak negatif yang signifikan, terutama bagi perempuan dan anak.

Dari sisi hukum, negara belum menyediakan perlindungan yang jelas bagi pasangan kohabitasi.

Ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada anak dan ibu jika hubungan berakhir.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset, hak waris, hak asuh anak, maupun dukungan finansial,” ujar Yulinda.

Selain masalah hukum, kohabitasi juga berdampak pada kesehatan mental.

Data PK21 mencatat bahwa 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan, sementara sebagian kecil menghadapi konflik serius hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga berisiko mengalami gangguan perkembangan emosional dan sosial.

Stigma sosial terhadap status anak di luar pernikahan membuat mereka rentan mengalami kebingungan identitas dan diskriminasi.

Para peneliti menilai, fenomena kumpul kebo perlu mendapat perhatian serius dari pembuat kebijakan agar risiko sosial dan kemanusiaan tidak terus berlanjut. (*)

Show More
Back to top button