Nasional
Trending

Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Tekankan Metodologi Penelitian dan Hak Warga Negara Bertanya

POPNEWS.ID – Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/1).



Rocky hadir atas permintaan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Rocky mengatakan ia datang untuk menjelaskan aspek metodologi penelitian kepada penyidik.

Ia menilai proses mempertanyakan dan mencurigai suatu data merupakan bagian penting dalam tradisi keilmuan.

“Saya ingin menerangkan fungsi metode di dalam meneliti dan mencurigai. Mencurigai itu justru bagian penting dari pengetahuan,” kata Rocky kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Ia mengaku telah lama mengajar metodologi penelitian dan mendalami berbagai disiplin ilmu.

Menurutnya, hal tersebut relevan dengan perkara yang kini penyidik tangani.

Anggap Pertanyaan Soal Ijazah sebagai Hak Warga Negara

Rocky menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo dan kawan-kawan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi merupakan hak konstitusional warga negara.

Ia menilai tidak ada unsur pidana dalam tindakan mengajukan pertanyaan kepada kepala negara.

“Warga negara bertanya kepada Presiden, di mana deliknya? Pertanyaan soal ijazah itu harus dijawab oleh kepala negara,” ujar Rocky Gerung.

Ia bahkan menyebut Presiden sebagai pelayan rakyat yang seharusnya terbuka terhadap pertanyaan publik.

Menurutnya, sikap bertanya tidak bisa serta-merta dapat kriminalisasi.

Nilai Riset Tidak Bisa Dihentikan Secara Pidana

Rocky juga menyoroti riset yang Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa lakukan.

Ia menyebut penelitian memiliki prosedur dan bersifat dinamis, sehingga dapat berkembang seiring munculnya data baru.

“Semua riset butuh waktu dan tidak mungkin langsung berakhir. Kalau ada data baru, riset bisa dilanjutkan,” kata dia.

Rocky menilai selama riset mengikuti prosedur ilmiah, proses tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Ia mempertanyakan letak unsur pidana dalam kegiatan penelitian yang belum selesai.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

Terbaru, penyidik menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya berdasarkan keadilan restoratif.

Sementara itu, proses hukum terhadap enam tersangka lainnya masih berlanjut.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. (*)

Show More
Back to top button