Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah tetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz terbukti melakukan promosi lewat aplikasi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.
Sejumlah korban yang merasa dirugikan lalu melapor ke Bareskrim Polri.
Indra Kenz terancam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022) lalu. (Redaksi)
Simak informasi lainnya di GOOGLE NEWS dan Youtube Popnews.id.