Kamis, 2 Mei 2024

Indra Kenz, Status Crazy Rich Medan, Kini Jadi Tersangka, Dijerat 5 Pasal Sekaligus

Jumat, 25 Februari 2022 17:52

Crazy Rich Medan, Indra Kenz

POPNEWS.ID - Crazy Rich Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat 5 pasal sekaligus.

Polisi juga berencana menyita aset pria bernama asli Indra Kesuma, ini.

Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment