Sunggono, dalam paparannya mengatakan dalam Undang-Undang IKN nomor 21 tahun 2023, disebutkan kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektare (ha) dan perairan laut 69.769 ha.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan terkait batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar seperti wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN.
“Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan penting Pemerintah Kabupaten Kukar diantaranya ialah terkait pembahasan batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar seperti wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang terpotong (di luar garis) oleh delineasi IKN, “ kata Sunggono.
Dimana disampaikannya bahwa wilayah Kabupaten Kukar yang masuk delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa. Termasuk salah satu kecamatan yang baru dimekarkan pada tahun 2020, yakni Kecamatan Samboja Barat.
Ia mengatakan, terkait hal ini diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN.
“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (Kecamatan Sangasanga -red), Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Tama Pole (Kecamatan Muara Jawa -red) diusulkan batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” pungkasnya. (adv)