Jumat, 17 Mei 2024

Berita Nasional Hari Ini

Wamenag Sebut Pernikahan Beda Agama Tidak Tercatat di KUA

Jumat, 11 Maret 2022 20:17

Prosesi pernikahan beda agama di Semarang (Foto: Ist)

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3/2022) lalu.

Zainut Tauhid Saadi mengatakan hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 Ayat 1 aturan itu nyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” kata Zainut Tauhid Saadi.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyebut seharusnya semua pihak, termasuk konselor pernikahan dan para mempelai, bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan.

Hidayat mengatakan itu menanggapi heboh video yang merekam pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment