POPNEWS.ID - Polisi menetapkan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Soal apa motif Samanhudi terlibat dalam kasus perampokan menjadi tanda tanya.
Dilansir dari Tribunnews.com, meski keterlibatan Samanhudi belum terbukti, publik menghubungkan dengan pernyataan eks Wali Kota Blitar itu usai bebas dari penjara beberapa waktu lalu.
Samanhudi yang dipenjara karena kasus korupsi itu mengaku akan membalas dendam karena dizalimi politik.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, polisi belum dapat menyampaikan dugaan motif keterlibatan Samanhudi.
Argo menambahkan, tim penyidik gabungan yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto masih harus melengkapi bukti-bukti dugaan keterlibatan Samanhudi.
"Saya belum bisa menjawab soal motif, itu dari hasil pemeriksaan nanti. Ini sedang diperiksa kan?" ujar Argo, Jumat (27/1/2023)