Sehingga, Vivid mengaku bakal memanggil Wulan guna klarifikasi promosi yang dilakukan.
Polisi mau mencari tahu apakah unsurnya terpenuhi.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar dia.
Vivid minta kepada artis, juga influencer,, berhenti mempromosikan judi online.
Pasalnya, hal itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin.
Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata dia. (*)