@tarimaezzz: "Ada gak sih peraturan buat yg ngelangar lalulintas KRL? Biar kapok rangorang."
Beberapa warganet lainnya berkomentar terhadap perilaku sopir bus yang sembarangan menghentikan kendaraan di sekitar perlintasan kereta api.
Akun Akuluki berkata, "perilaku kayak gini kayaknya gak pernah kena tindakan," cuitnya.
"Penjarakan dan cabut SIM sopirnya," ujar akun Lucky Meow.
Hingga Rabu siang, video pendek itu telah ditonton 17 ribu warganet.
Aturan Perlintasan Kereta Api
Aturan tentang perkeretaapian tercatat dalam beberapa pasal. Misal Undang Undang Perlintasan Kereta Api Nomor 22 Tahun 2009 pasal 296.
UU Perlintasan Kereta Api melarang pengendara kendaraan bermotor menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
Ada pula Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. Aturan ini menjelaskan fungsi pintu perlintasan kereta api.