Jumat, 17 Mei 2024

Berita Nasional Terkini

Video Pernyataan Pihak Kepolisian Tentang Penetapan Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Senin, 31 Januari 2022 22:14

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, Senin (31/1/2022) melalui akun Instagram Divisi Humas Polri (Foto: capture Instagram)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

3. Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946

Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

4. Pasal 15:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

5. Pasal 156 KUHP:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500


Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment