Jumat, 17 Mei 2024

Berita Nasional Terkini

Video Pernyataan Pihak Kepolisian Tentang Penetapan Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Senin, 31 Januari 2022 22:14

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, Senin (31/1/2022) melalui akun Instagram Divisi Humas Polri (Foto: capture Instagram)

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka.

"Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga sampaikan bahwa Edy Mulyadi dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP.

Setelah menjadi tersangka, polisi langsung menahan Edy Mulyadi.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Detik.

1. Pasal 28 UU ITE

Bunyi pasal 28 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

2. Pasal 45a UU ITE

Bunyi pasal 45a UU ITE:

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment