Kemudian uang bentuk rupiah, yakni sebesar Rp13,5 miliar. Harta lainnya yang juga dirampas, yakni logam mulia serta rekening deposito senilai Rp33 miliar.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi timah.
Namun, kini pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Selain Harvey Moeis divonis menjadi 20 tahun penjara, hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. (*)