Status Penahanan Ditentukan Setelah 24 Jam Penangkapan
Polda Banten menjelaskan penangkapan artis Nikita Mirzani. Penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.
"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers.
Shinto belum menanggapi soal kemungkinan Nikita Mirzani ditahan. Menurutnya, masih terlalu dini untuk bicara soal penahanan.
"Masih terlalu dini kalau malam ini kami sampaikan ditahan-tidaknya NM," imbuhnya.
(redaksi)