POPNEWS.ID - Artis Nikita Mirzani Ditangkap Polisi.
Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani ditangkap saat ia berada di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat.
Penangkapan artis Nikita Mirzani itu, karena polisi menganggap Nikita tidak kooperatif pada panggilan polisi sebelumnya.
Nikita Mirzani ditangkap karena kasus pencemaran nama baik.
Kronologi penangkapan
Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Senayan, Jakarta Pusat.
Saat itu, Nikita sedang berada di mal bersama anak dan asistennya.
Secara kebetulan, pengacara Ramdan Alamsyah juga berada di tempat yang sama. Kemudian, Ramdan merekam kejadian penangkapan Nikita.
"Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger, 'Bang... Bang, itu si Nikita ditangkep'. Gue videoin-lah," kata Ramdan dikutip dari Detik.com, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Depan Anak
Pada video penangkapan Nikita Mirzani yang direkam pengacara Ramdan Alamsyah, terlihat anak bungsu Nikita menangis saat ibunya ditangkap. Anaknya yang masih kecil itu memegang tangan si ibu sembari ditenangkan orang dekat Nikita Mirzani.
Polisi menyebutkan Polwan telah mendampingi anak Nikita Mirzani. Pengasuh anak Nikita Mirzani juga ikut menemani.
"Juga ada kami melihat ada pendampingan dari Polwan dan babysitter yang dipekerjakan Saudara NM," sebut Shinto.
Status Penahanan Ditentukan Setelah 24 Jam Penangkapan
Polda Banten menjelaskan penangkapan artis Nikita Mirzani. Penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.
"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers.
Shinto belum menanggapi soal kemungkinan Nikita Mirzani ditahan. Menurutnya, masih terlalu dini untuk bicara soal penahanan.
"Masih terlalu dini kalau malam ini kami sampaikan ditahan-tidaknya NM," imbuhnya.
(redaksi)