Senin, 25 November 2024

Berita Nasional

Upaya Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Rabu, 12 April 2023 14:28

POTRET - Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri. / Foto: IST

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Sementara untuk Bharada E, divonis jauh lebih ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan dan menyatakan menerima putusan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf secara tegas menyatakan banding.

Upaya hukum itu lantas membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment