POPNEWS.ID - Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, gagal.
Eks Kadiv Propam Polri tersebut tetap divonis hukuman mati.
Diketahui, suami Putri Candrawathi tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya melanjutkan.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukum tidak terlihat hadir di ruang sidang.