Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jika pihak-pihak yang ingin memasang stiker pada taksi atau angkot, mereka sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami sarankan agar pemasangan stiker dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang ada, termasuk dari segi pajak reklame. Pihak terkait harus mendaftar dan membayar pajak reklame melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) jika ingin memasang iklan di kendaraan," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa tahun-tahun sebelumnya, Dinas Perhubungan telah mengeluarkan imbauan serupa untuk mencegah pemasangan stiker di kaca kendaraan.
"Kebijakan ini dibuat untuk melindungi keselamatan penumpang serta menjaga ketertiban di angkutan umum. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," pungkasnya. (*)