POPNEWS.ID - Stiker calon kepala daerah (bacalon) Pilkada yang kerap ditempel di angkutan umum jadi atensi Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Guna menghindari potensi bahaya bagi keselamatan penumpang, Dishub Samarinda secara tegas mengeluarkan larangan terhadap pemasangan stiker pada kendaraan umum.
"Kami akan mengagendakan pertemuan pada hari Selasa atau Rabu mendatang untuk memanggil operator angkutan umum dan pihak-pihak terkait mengenai penempelan stiker. Walaupun saat ini angkutan umum hanya harus memenuhi persyaratan seperti pemeriksaan KIR dan STNK, kami ingin memastikan semua aspek keselamatan juga diperhatikan," ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Rabu (31/7/2024).
Menurut Manalu, pemasangan stiker di angkutan umum dapat berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan penumpang.
"Pemasangan stiker yang menutupi kaca kendaraan bisa menghambat visibilitas dan meningkatkan risiko tindakan kriminal. Jika kaca tertutup, penumpang di dalam tidak bisa terlihat dari luar, yang bisa mempermudah aksi kejahatan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jika pihak-pihak yang ingin memasang stiker pada taksi atau angkot, mereka sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami sarankan agar pemasangan stiker dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang ada, termasuk dari segi pajak reklame. Pihak terkait harus mendaftar dan membayar pajak reklame melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) jika ingin memasang iklan di kendaraan," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa tahun-tahun sebelumnya, Dinas Perhubungan telah mengeluarkan imbauan serupa untuk mencegah pemasangan stiker di kaca kendaraan.
"Kebijakan ini dibuat untuk melindungi keselamatan penumpang serta menjaga ketertiban di angkutan umum. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," pungkasnya. (*)