Kemudian, hari ini masuk di Pasar Bandongan, Kaliangkrik, Secang dan Payaman," ujarnya.
Hingga kini pihaknya masih melakukan kajian terhadap temuan itu. Berdasarkan hasil kajian sementara yang dilakukan tidak bisa disebut tabloid.
"Dari kajian sementara ini kan tidak bisa disebut sebagai sebuah tabloid, ini bukan produk jurnalistik.
Kenapa? Ini tidak ada penulisnya, tidak ada susunan redaksinya, tidak ada penerbitnya, tidak ada alamat penerbit, jadi ini tidak termasuk produk jurnalistik.
Kalau itu bukan produk jurnalistik, lalu apa?
Kira-kira itu mungkin bisa kita kategorikan sebagai bahan kampanye yang berbentuk tabloid," ujar Habib.
"Kalau kemudian kita sebut sebagai bahan kampanye maka harus mengikuti dari aturan kampanye yakni apa, harus ada pengajuan STTP kepada kepolisian.
Sudah kami cek di Polresta Magelang tidak ada pengajuan STTP terkait kampanye tatap muka di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Magelang," tegasnya. (*)