Tapi apapun alasannya, mereka untuk kegiatan," katanya.
"Tabloid Indonesia Maju ini kan tidak ada ISSN-nya (International Standard Serial Number), tidak ada redaksinya, nggak ada alamat redaksi atau kantornya.
Ini kan masuk dalam bahan kampanye, kalau menyebarkan harus ada STTP-nya. Terus mereka geser ke Kaliangkrik," ujar Zaini.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengatakan, Bawaslu telah mendapatkan laporan dari Panwascam dan Panwasdes terkait dengan penyebaran tersebut.
"Apakah itu dikategorikan bahan kampanye atau tabloid, itu disebarkan.
Indikasi tersebar mulai kemarin (Selasa) sudah dua hari ini.
Langkah Bawaslu sejak kemarin kami turun ke lapangan memantau situasi lokasi penyebaran itu, rata-rata kan di pasar," kata Habib.
"Hari ini kemarin teman-teman (Panwascam dan Panwasdes) sudah standby di Pasar Tegalrejo, Secang, kemudian Pasar Muntilan dan sebagainya tidak terdeteksi.