Dalam surat somasi, Susi Air minta kepada Bupati dan Sekda Malinau agar minta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.
Manajemen Susi Air juga tuntut ganti rugi operasional senilai Rp8,95 miliar.
Nilai ganti rugi itu dihitung dari biaya batalnya penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.
Bagi pihak tersomasi, Susi Air minta jawaban dalam waktu tiga hari.
Pihak Susi Air menduga Pemkab Malinau langgar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.