Pasca pertemuan tersebut, muncul pemberitaan yang memelintir fakta dan menyebarkan berita hoax seolah-olah DPD RI telah memproses laporan terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran.
"Ada pemberitaan yang memelintir pertemuan antara DPD RI dengan kelompok BARA KEMANG, seolah-olah DPD telah memproses laporan yang diajukan terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Padahal, sesuai hukum tata negara, DPD tidak memiliki kewenangan untuk memproses hal tersebut," tegas Sofyan.
Selain itu, Sofyan juga menyoroti adanya foto yang beredar pasca pertemuan tersebut, yang menunjukkan seolah-olah DPD RI mendukung gerakan kelompok BARA KEMANG.
"Ada foto yang beredar di mana terlihat seakan-akan DPD RI mendukung gerakan mereka. Padahal, kenyataannya adalah kelompok tersebut memberikan goodiebag atau tas yang kemudian kami tanyakan isinya. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah kaos bertuliskan 'Adili Jokowi'. Foto tersebut diambil dan disebarkan seolah-olah DPD RI akan mengusut Presiden Jokowi. Ini tidak benar," jelasnya.
Kelompok BARA KEMANG yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri dari beberapa tokoh, antara lain Refly Harun, Marwan Batubara, Mayjen Soenarko, Anthony Budiawan, M. Said Didu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, M. Mursalin, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Syafril Sofyan, dan Musni Umar.
Mereka datang dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka terkait isu-isu kebangsaan termasuk skandal akun Kaskus Fufufafa.