Edy Mulyadi dilaporkan melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 45 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Republik Indonesia Jo Pasal 310 Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 315 KUHPidana.
Pihaknya meminta kepada Polda Kaltim untuk dapat melanjutkan proses ini sesuai hukum yang berlaku, dan meminta kasus ini sampai ke pengadilan.
"Kepentingan nasional yang harus kita utamakan, harus sampai pengadilan, dan kita tuntut dalam bentuk material dan imaterial. Segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Bagus.
Nama Edy Mulyadi beberapa waktu terakhir mencuat dan jadi sorotan publik.
Pertama, terkait dengan ujarannya yang diduga menghina Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, dengan mengatakan macan jadi mengeong.
Tak lama usai itu, Edy Mulyadi juga muncul dengan pernyataannya yang diduga menghina Kalimantan. (Redaksi)