POPNEWS.ID - Edy Mulyadi kini harus hadapi Partai Gerindra karena ujaran yang diduga menghina Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto adalah Ketua Umum Partai Gerindra.
Kader Gerindra di sejumlah daerah bereaksi atas ujaran Edy Mulyadi yang diduga melakukan penghinaan terhadap Kalimantan serta kepada Menhan Prabowo Subianto.
Antara lain kader Gerindra Kaltim di Samarinda melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kaltim.
DPD Gerindra Kaltim diketahui melaporkan Edy Mulyadi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
Laporan ke Polda Kaltim tertuang dalam surat nomor 07/1/LP/SAB/2022 tentang Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana Edy Mulyadi, dkk.
"Kami memberikan laporan yang ditujukan kepada Kapolda Kaltim. Kami atas nama kader Gerinda cinta Prabowo Kaltim melaporkan sangkaan terhadap pernyataan Edy Mulyadi," kata Wakil Ketua Gerindra Kaltim, Bagus Susetyo dikutip dari PojokNegeri.com, Rabu (26/1.2022).
Bagus sampaikan, dari potongan video yang diujarkan Edy Mulyadi yang viral beberapa waktu lalu ini diduga sebagai bentuk penghinaan.
Dugaan penghinaan itu secara terang ditujukan kepada Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto yang dikatakan sebagai "macan jadi mengeong".
"Yang mau kami sampaikan yang bersangkutan menghina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap bapak Prabowo," katanya.
Selain sangkaan penghinaan pada Prabowo Subianto, kader Gerindra di Kaltim juga menentang siapapun yang tidak beretika dalam menyampaikan pendapatnya, khususnya pada video Edy Mulyadi ketika membahas perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.
"Tidak boleh setiap orang untuk melakukan hal-hal yang tidak beretika, dan ini sudah di luar dari batas kepatuhan adat dan istiadat Republik Indonesia," ujarnya.
Dasar laporan
DPD Gerindra Kaltim melakuka pelaporan terhadap Edy Mulyadi terkait ujaran pada tanggal 22 Januari 2022 para Pelapor/Pengadu melihat dan menyaksikan di Media Sosial (Medsos) dari akun Twiter @YRadiato membagikan Video Edy Mulyadi, dkk selaku Terlapor/Terkadu yang sedang melakukan konferensi pers, dengan judul video tersebut diberi nama IKN Kalimantan.
Di dalam video yang Pelapor/Pengadu melihat dan menyaksikan terdapat ujaran kebencian, memfitnah dan menuduh terjadi kolaborasi soal penempatan Ibu Kota Negara Kalimantan Timur yang mana lahan tersebut milik Adik Letjen (Purn) Prabowo Subianto atas nama Hashim Djojohadikusumo.
Dijelaskan, dengan adanya statement Edy Mulyadi, dkk secara terangan terangan di muka umum melalui media sosial dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan Dugaan telah melanggar Tindak Pidana Penghinaan (beleediging) dan/atau Tindak Pidana menyerang kehormatan dan/atau nama baik terhadap Letjen (Purn) Prabowo Subianto selaku Seorang Negarawan yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan RI dan Juga Merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
Edy Mulyadi dilaporkan melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 45 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Republik Indonesia Jo Pasal 310 Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 315 KUHPidana.
Pihaknya meminta kepada Polda Kaltim untuk dapat melanjutkan proses ini sesuai hukum yang berlaku, dan meminta kasus ini sampai ke pengadilan.
"Kepentingan nasional yang harus kita utamakan, harus sampai pengadilan, dan kita tuntut dalam bentuk material dan imaterial. Segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Bagus.
Nama Edy Mulyadi beberapa waktu terakhir mencuat dan jadi sorotan publik.
Pertama, terkait dengan ujarannya yang diduga menghina Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, dengan mengatakan macan jadi mengeong.
Tak lama usai itu, Edy Mulyadi juga muncul dengan pernyataannya yang diduga menghina Kalimantan. (Redaksi)