Menurut Melki, pihak penyidik dari kepolisia hari ini meminta keterangan dari jajaran Direksi dan kurator PT BEP.
Diketahui bahwa direksi PT. BEP dan tim Kurator merupakan pihak yang bertugas dan memiliki informasi untuk penyelesaian sengketa yang terjadi.
Melki menambahkan, ketika pemeriksaan, direksi perusahaan dan kurator memperjelas legalitas aset perusahaan. Bahwa memang benar lahan tersebut adalah aset pailit yang tercatat di PN Surabaya.
Pihak direksi dan kurator juga menyerahkan bukti-bukti dan dokumen untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang sesuai hukum.
"Harapan kami dengan bukti-bukti yang diberikan direksi perseroan dan tim kurator dapat semakin jelas status kepemilikan lahan yang diklaim pihak lain," ujar Melki.
Melki merinci jenis-jenis dokumen yang diserahkan tim kurator. Antara lain dokumen kegiatan perusahaan di Desa Batuah.
Melki menilai pihak kepolisian Polres Kukar responsif dalam penanganan perkara sengketa lahan jalan hauling batubara PT BEP.