Jumat, 22 November 2024

Rumah Pelayanan Restorative Justice Hadir di Samarinda, Bantu Persoalan Hukum Warga

Rabu, 18 Mei 2022 19:25

Rumah pelayanan hukum Restorative Justice di Kota Samarinda

Lanjut Andi Harun, keadilan restoratif diatur melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 semakin memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian perkara di luar dari lembaga Pengadilan Negeri.

Ia menambahkan, keadilan restoratif sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di dunia, termasuk di Indonesia sendiri.

Hanya saja, sebut Andi Harun, di Indonesia pola penegakan keadilan hukum ini baru mulai masif dilembagakan belakangan waktu.

"Restorative Justice di dalam perkembangan hukum dimulai sejak di Kanada pada tahun 1972-an dengan menggunakan istilah 'victim of mediation'," ujar Andi Harun.

Andi Harun meyakini adanya rumah Restorative Justice ini akan membantu masyarakat. Musabab penanganan kasus perkara hukum umumnya sangat memakan biaya.

"Di samping memang bahwa ada beberapa kategori yang bukan kepastian hukum, tapi keadilan yang ingin kita capai melalui rumah restorative justice ini," sebutnya.

Kasus yang Bisa Ditangani

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment