Selasa, 26 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Rincian Jenis Izin Yang Dicabut Presiden Joko Widodo 6 Januari 2022

Kamis, 6 Januari 2022 19:10

Presiden Ri, Joko Widodo saat menyatakan pencabutan izin bermasalah, Kamis (6/1/2022). (Foto: capture Youtube Sekretariat Presiden)

POPNEWS.ID - Dalam siaran Live Youtube, Kamis (6/1/2022) Presiden RI Joko Widodo menyatakan mencabut izin-izin bermasalah. Izin-izin pemerintah itu berkaitan dengan izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.

Menurut Presiden Joko Widodo, pemerintah akan mengevaluasi secara menyeluruh dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Tujuannya supaya tercipta pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Izin-izin yang dicabut itu antara lain:

1. Izin-izin yang tidak dijalankan

2. Izin-izin yang tidak produktif

3. Izin-izin yang dialihkan

4. Izin-izin yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, Kamis (06/01/2021), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Rincian izin yang dicabut pemerintah per 6 Januari 2022

1. Izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa per 6 Januari 2022, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Pencabutan ribuan izin itu dilakukan karena tidak pernah ada penyampaian rencana kerja dari pemilik izin.

Menurut Presiden, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2. izin sektor kehutanan

Per 6 Januari 2022 pula, pemerintah nyatakan mencabut 192 izin sektor kehutanan. Luas izin ini mencakup 3.126.439 hektare.

"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," kata Presiden.

3. Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telantar

Jenis izin ketiga yang dicabut pemerintah RI adalah izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telantar. Luas lahan yang tercatat dalam izin HGU telantar itu adalah 34,448 hektare.

"Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," kata Presiden.

Menurut Presiden, pembenahan dan penertiban izin ini bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan dan perizinan lainnya.

Presiden tegaskan bahwa pemerintah akan terus membenahi pemberian kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll). Kelompok masyarakat ini akan bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata Presiden.

Hadir mendampingi Presiden antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment