"Harus ada harga standar bawahnya berapa, standar atasnya berapa, agar tidak memberatkan para pelaku UMKM. terkait penerapannya, tinggal menunggu SK Wali Kota," lanjut Laila Fatihah.
Selain penyesuaian harga retribusi jasa usaha, pertemuan ini juga membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Hak Guna Bangunan (HGB).
Laila menilai harga NJOP HGB di Samarinda masih terlalu rendah, sehingga tidak sejalan dengan potensi pendapatan yang diterima daerah.
"Secara data NJOP HGB kita masih rendah, jadi PAD kita dari sektor itu juga ikut rendah, harus disesuaikan lagi," urai Laila Fatihah.
Pansus II berharap penyesuaian harga NJOP HGB segera disetujui Wali Kota Samarinda.
"Kita tinggal menunggu persetujuan Wali Kota, semoga bisa meningkatkan PAD kita," pungkas Laila Fatihah. (Advertorial)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS