Sebelumnya diberitakan, eks KPK Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri.
Pengaduan tersebut terkait dengan pernyataannya bahwa Jokowi pernah memintanya mengentikan penyidikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Dalam laporannya, menurut Faisal, Agus Rahardjo diduga telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi.
Faisal mengungkapkan, upaya hukum yang ditempuh pihaknya kepada Agus Rahardjo adalah untuk menjaga marwah dan martabat Presiden RI.
Ia menilai bahwa Presiden Jokowi berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur perintangan penyidikan atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.
"Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya," kata Faisal. (*)