Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan
konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.
Atas dasar itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya. "Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya," kata Wahiduddin.
Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.
Terkait putusan MK yang menolak melegalkan pernikahan beda agama itu, MUI memberikan apresiasi. “
Sikap kami dari MUI, yang pertama adalah menyampaikan terima kasih tentu kepada Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap menjadi the guardian of constitution, atau penjaga konstitusi,” kata Ihsan Abdullah selepas sidang di
MK.
Lebih jauh Staf Wakil Presiden ini mengatakan bahwa dalam prosesnya keputusan ini telah melalui permintaan keterangan dan kesaksian dari perwakilan keagamaan di Indonesia.
Di antaranya ialah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha hingga Konghucu. Kesaksian itu menyebutkan bahwa sejatinya memang pernikahan merupakan otoritas dari lembaga keagamaan. (*)