POPNEWS.ID - Peluang pasangan kekasih beda keyakinan melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat oleh Negara, tertutup.
Mahkamah Konstitusi tolak melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia.
Diketahui, MK memutuskan menolak keseluruhan gugatan ujimateri atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.
"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, gugatan terhadap UU Perkawinan itu dilayangkan seorang pria bernama E. Ramos Petege dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. Ramos menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama.
Ramos merupakan umat Katolik asal Papua.
Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.
Pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".