"Jadi hal-hal yang menyangkut dengan melanggar hukum dan ketentuan umum tidak hanya kita komunikasikan kepada masyarakat, tetapi para kontestan pemilu," ujar dia.
Untuk itu, dia mengajak peserta pemilu untuk ikut menjaga ketertiban umum, kenyamanan dan kedamaian di masyarakat selama masa Pemilu 2024.
"Jadi kontestasi politik nantikan ada kampanye terbuka pada saat dia melakukan atau STTP atau surat ijin dalam hal kampanye terbuka," paparnya.
Utamanya saat melakukan kampanye terbuka, masing-masing peserta pemilu diminta tertib.
Peserta pemilu diminta untuk tidak melanggar hukum terkait dengan ketertiban umum salah satunya adalah penggunaan knalpot brong.
"Kemudian menggunakan knalpot brong dan sebagainya," ucap Luthfi. (*)