Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Relawan Ganjar -Mahfud Dalam Pengaruh Miras? Berbuntut Penganiayaan oleh Oknum TNI

Jumat, 12 Januari 2024 8:33

Penganiayaan oleh oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

POPNEWS.ID - Kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud MD oleh oknum TNI di Boyolali jadi perbincangan.

Bahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung khusus kasus ini dalam pidatonya di HUT ke 51 PDIP.

Belakangan, beredar video diduga relawan Ganjar-Mahfud melakukan pesta miras sebelum peristiwa pengeroyokan oknum TNI di Boyolali.

Dalam video tersebut terlihat para pemuda dengan menggunakan kaus partai menggeberkan sepeda motor yang ia naiki sembari meminum minuman dari jerigen.

Sementara itu sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga sudah mengungkap bahwa relawan Ganjar-Mahfud dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi.

Pernyataan itu disampaikan oleh KSAD dalam wawancara khusus di sebuah stasiun televisi.

Sementara itu Polda Jawa Tengah menyatakan akan mendalami video relawan Ganjar-Mahfud pesta miras.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Selasa (9/1/2024).

Kapolda Jateng menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI).

"Kami akan dalami. Dan nanti berkoordinasi dengan POM karena yang memeriksa POM," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng.

Irjen Luthfi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu ketertiban umum ataupun melakukan pelanggaran hukum.

Tindakan tegas itu juga akan diterapkan kepada para kontestan pemilu.

"Jadi hal-hal yang menyangkut dengan melanggar hukum dan ketentuan umum tidak hanya kita komunikasikan kepada masyarakat, tetapi para kontestan pemilu," ujar dia. 

Untuk itu, dia mengajak peserta pemilu untuk ikut menjaga ketertiban umum, kenyamanan dan kedamaian di masyarakat selama masa Pemilu 2024.

"Jadi kontestasi politik nantikan ada kampanye terbuka pada saat dia melakukan atau STTP atau surat ijin dalam hal kampanye terbuka," paparnya.

Utamanya saat melakukan kampanye terbuka, masing-masing peserta pemilu diminta tertib.

Peserta pemilu diminta untuk tidak melanggar hukum terkait dengan ketertiban umum salah satunya adalah penggunaan knalpot brong.

"Kemudian menggunakan knalpot brong dan sebagainya," ucap Luthfi. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment