Publik menilai putusan hakim tersebut terlalu ringan.
Namun, jaksa sudah mengajukan banding terkait vonis ringan terdakwa kasus Timah termasuk Harvey Moeis.
Mahkamah Agung (MA) menghormati langkah yang diambil jaksa tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons kemarahan publik terhadap vonis ringan terdakwa kasus Timah.
"Kalau para pihak tidak puas ya wadahnya upaya hukum. Lembaga menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung," pungkasnya. (*)